Dana Desa untuk Masyarakat, Bukan Dana Untuk Kepala Desa
Bmns.com
Dana Desa untuk Masyarakat,Bukan Dana untuk kepala Desa
Berdasarkan pesan menteri keuangan republik Indonesia, Tetang Dana Desa bahwasanya, Dana desa saya di titip untuk Masyarakat Desa ,bukan untuk kepala Desa, Dengan hal ini perlu ada peraturan Daerah Kabupaten/kota Memperkuat Peraturan pemerintah nomor 43 Tahun 2014 tentang pelaksanaan UU No 6 Tahun 2014 , tentang Desa , agar bisa menjawab amanah pesan dari Menteri keuangan republik Indonesia.
Dan hal ini juga sebagai pemerhati terhada Saudar/i Pendamping Dana Desa
Yang menangani Dana Desa dan Laporan keuangan Desa, secara kaca mata, pendamping desa yang ada di kabupaten Teluk Bintuni bekerja dan menanggung Dosa di muka bumi dan di akhirat.
Karena apa yang mereka rasakan, di sisi lain mereka di fungsikan oleh Kepala desa, dan Kadang juga tidak, di fungsikan oleh Kepala desa. Karena Kepala selalu Desa Atur menurut kemauan nya sendiri.
Pintar nya Kepala Desa,membawa laporan tentang kegiatan pembangunan di Desa sama orang yang bukan status sebagai pendamping desa, hal ini secara riel terjadi di kabupaten Teluk Bintuni Papua Barat.
Kampung Induk Mengorbankan kampung Pemekaran.
Dana Desa induk mengorbankan Jiwa dan penduduk yang ada di Desa pemekaran atau kampung Pemekaran.hal ini terjadi di Desa atau kampung di seluruh kabupaten Teluk Bintuni provinsi Papua Barat.
Dari sisi data base Jiwa atau penduduk semua berasal dari kampung Induk,Namun Kepala Desa induk tidak memahami dengan jiwa dan data penduduk yang ada di dasa Pemekaran secara kaseluruhan dan Desa induk mempunyai hak untuk membiayai Kampung Pemekaran dengan Dana Desa induk dari total 100% ,bisa 1 % membiyai kampung Pemekaran, tetapi dari Anggaran 100% itu semua di bangung atau di Fakuskan saja untuk kampung Induk.
Sedangkan berdasarkan data penduduk yang ada di Desa induk tidak sampai 100%, masih ada data penduduk atau jiwa yang ada di desa/Kampung pemekaran yang mendoprak jiwa di kampung Induk, sehingga kampung Induk bisa mendapatkan Anggaran yg begi Milyaran .
Dan hal ini juga kembali pada pemerintah daerah kabupaten Teluk Bintuni juga harus melihat hal ini dengan baik memberikan juknis kepada kampung Induk , supaya bisa menjalankan tugas di desa sesuai dengan amanat perintah daerah dan amanat UU dan Peraturan pemerintah.
Pemerintah Kabupaten jangan sebagai pelaku yang korbankan Masyarakat yang ada di kampung Pemekaran, Tulisan ini kami tulis sebagai perihatin kami ,kepada Masyarakat yang ada di kampung Pemekaran,.
Dan di lihat hal ini molor karena Pemerintahan Kabupaten Teluk Bintuni tingal mempermainkan perasaan Masyarakat dan kepala Desa Pemekaran sebagai bola yang di tendang kesana kemari.
Karena pemekaran kampung baru ini sejak dari Tahun 2009 - hingga 2021 belum ada satu pun yang di definitif oleh Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni.
Kalau memang tidak bisa di definitif, lebih baik Masyarakat kampung Pemekaran di pindahkan ke Kabupaten yang bisa cepat memproses Pengajuan pemekaran dan Administratif nya.
Tulisan ini kami persembahkan untuk para kepala desa atau kampung dan para pembaca .
Motto.
Takut di Dunia , maka selamat di Surga.
Komentar
Posting Komentar