Di Minta Bawaslu provinsi Papua Barat Membatalkan Keputusan KPU Bintuni
Bmns.com
Masyarakat Peduli Dokrasi (MPD.Kab-TB) Kabupaten Teluk Bintuni , Meminta Bawaslu Papua barat,Guna Mengeluarkan surat Rekomendasi Pembatalan Hasil Penetapan KPU kabupaten Teluk Bintuni Pada tanggal 25 Febuari 2021, Nomor :022/PL.02.7-pu/9206/KPU-Kab/II/2021.
Karena mengingat Proses Pilkada kabupaten Teluk Bintuni, Banyak kecurangan yang di tutupi oleh penyelenggara pemilu di kabupaten Teluk Bintuni, dalam hal ini KPU kabupaten Teluk Bintuni,
Melihat paska putusan DKPP RI pada Tanggal 31 Maret 2021, yang mana DKPP di menjatuhkan sangsi keras terhadap Bawaslu kabupaten Teluk Bintuni, bahwasanya Bawaslu kabupaten Teluk Bintuni terbukti melanggar kode etik.oleh sebab itu, Masyarakat Peduli Demokrasi (MPD) kabupaten Teluk Bintuni, Meminta kepada Bawaslu provinsi Papua barat, harus membela Klein Nya, mengeluarkan surat Rekomendasi Pembatalan Hasil Penetapan pasangan Terpilih Bupati dan wakil Bupati kabupaten Teluk Bintuni periode 2021-2024.
Masyarakat peduli Demokrasi (MPD.Kb-TB) Kabupaten Teluk Bintuni meminta kepada KPUD Provinsi Papua barat dan Bawaslu Provinsi Papua barat ,Agar melihat akar persoalannya yang ada di KPUD kabupaten Teluk Bintuni secara keadilan dan Kebenaran hukum secara menyeluruh di muka publik.
Masyarakat Penduli Demokrasi (MPD-Kb.TB) melihat Pasca Pilkada Teluk Bintuni Tahun 2020, Pilkada yang tidak berwajar dan tidak Demokratis.Membawa kesan buruk di lembaga peradilan hukum di Indonesia.
Lembaga peradilan hukum harus ,benar-benar melihat matriel Gugatan sengketa Pilkada kabupaten Teluk Bintuni secara baik-baik dan berkeadilan bagi Masyarakat
Masyarakat Peduli Demokrasi (MPD-Kb.Tb) apa bila Ketua KPU dan Bawaslu provinsi Papua barat tidak melihat hal ini dengan baik dan atas kejanggalan yang terjadi di KPU kabupaten Teluk Bintuni dengan bijaksana dan adil. Maka di balik itu ada apa? Dan mengapa lembaga Publik yang ber idepedesi bisa di katakan murusak Marwah Sebagai Lembaga Independen . Tandas .
Pewarta : CR7
Tanggal : 31 Maret 2021
Jam : 22:11 WIT -TB
Komentar
Posting Komentar