Pilkada Teluk Bintuni Papua Barat Tidak Berdokratis,Cacat Hukum
Pilkada serentak Tahun 2020 di kabupaten Teluk Bintuni Tidak Demokratis di mata Hukum
Pilkada serentak Tahun 2020 Daerah Kabupaten Teluk Bintuni Papua Barat, terjadi Arogan di mata hukum, Tetapi hukum Indonesia di bisa di beli dengan uang.
Pilkada Teluk Bintuni, merupakan pilkada yang paling terburuk di Indonesia, yang terjadi di Kabupaten Teluk Bintuni, secara terang -terangan Pejabat publik yang ikut bermain dan Mengarahkan masa untuk mencoblos ,salah satu calon kandidat.
Hampil di setiap TPS , terdapat kelebihan surat suara,di TPS dan hal ini terjadi di TPS 01 Inofina, , sehingga hal ini sebagai salah satu contoh untuk di TPS -TPS lain.
Penyelengara terlibat dalam proses pencoblosan di TPS, di mana mencoblos lebih dari satu suara, atau membawa sebayak 5. Sampai 15 surat suara mencoblos untuk kandidat nomor 2 Alias PMK2.
Penyelengara dan pengawas juga ikut bermain dan mengarahkan masyarakat untuk memilih pasangan nomor urut 2 (PMK2) disitulah terjadi keributan oleh pendukung pasangan nomor 1 (satu)
Perhitungan suara selesai, Tetapi tidak gunakan C Plano untuk perhitungan,tetapi di gunakan papan tulis.selesai hitung suara , tidak melaksanakan pleno di TPS,
Semua dukumen di isi di dalam kotak suara dan di bawah semua ke Distrik induk Moskona utara Moyeba.
Tidak melaksanakan pleno di Distrik , semua di bawa ke Kabupaten Teluk Bintuni, baru laksanakan pleno di Aula KPU kabupaten Teluk Bintuni.
Komentar
Posting Komentar