Aspirasi masyarakat Papua Asli Kepada Pansus DPR-RI dan Pemerintah Republik Indonesia
UU Otonomi khusus Nomor 21 Tahun 2001,di berikan oleh Pemerintah Republik Indonesia, kepada provinsi Papua:
Dengan adanya kehadiran UU Otonomi khusus Papua tersebut, Rakyat Papua sejak Tahun 2001-2021, belum mendapatkan manfaat dari Otsus Papua yang di berikan oleh Pemerintah Indonesia.
Rakyat Papua dari 1961 ,1969,1999,2001 sampai tahun 2021, Rakyat Papua semua ada di Pedesaan ,bukan ada di daerah Perkotaan, Kabupaten atau kota supaya Pemerintah Daerah fokus Dana Otsus Papua peke bangun di pusat kota.
Tuntutan Rakyat Papua di pedesaan kepada Gubernur, Bupati, walikota harus mempertanggung jawab atas omong kosong mereka di hadapan Rakyat Papua.
1.Dana Otsus Papua sebenar nya ,titip di
Dinas mana?
2.Kantor Otonomi di khususkan untuk
mengatur dan menata Nama -nama
Rakyat Papua Asli?
3.berapa besar Anggaran Dana Otsus
Papua yang di kucurkan untuk orang
Papua Asli!?
4.Hitung Dana Otsus Per Kepala untuk
orang Papua Asli berapa besarnya?
5.Hitung Dana Otsus Papua yang di
kucurkan kepada masyarakat Papua
Asli di kampung berapa besarnya!
6.Dana Otsus untuk Pendidikan ,
Kesehatan,Bansos khusus untuk orang
Papua Asli berapa besarnya?
Menyampaikan Aspirasi Tetang UU Otonomi khusus Nomor 1 Tahun 2001 bagi provinsi Papua + Papua Barat:
Rekomendasi kepada Pansus DPR-RI Komisi 7 sbb:
1.Memiliki Kantor otonomi khusus
tersendiri dari tingkat provinsi dan
kabupaten/kota dari dua provinsi.
2. Dana Otonomi khusus Papua tidak bisa
di titipkan di SKPD ,OPD mana
pun,Harus punya kantor Otonomi
tersendiri.
3. Dana Otonomi khusus di hitung
berdasarkan Penduduk Papua Asli.
4.Bukan hitung berdasarkan Penduduk
Asli papua.( sebab penduduk Asli papua
itu melingkup, semua Rakyat non Papua
dan Papua Asli juga di sebut Asli
papua.
5. Memisahkan Angaran Berdasarkan
Pembangunan Papua secara Nyata
atau berhasil yaitu:
a.Pembangunan di Bidang Pendidikan
(SDM Papua Asli ), Infrastruktur Dasar
,Sarana dan prasarana bagi Pendidikan.
b.Pembangunan di Bidang Kesehatan,
dengan infrastruktur Desar ,serta sarana
dan prasarana.
C.Pembangunan di Bidang Infrastruktur
Umum, Yaitu Jalan, Jembatan, Rumah
layak huni.
D.Pembangunan di Bidang Ekonomi, yang
di bagikan yaitu Ekonomi mikro dan
makro.
E.Bantuan Sosial, bagi Anak yatim
piatu,Lansia,dan Para janda ,serta
dudah.
6.Di Bidang Politik dan Pemerintahan
adalah:
1.1.Bidang politik Daerah atau nasional
Terdiri dari:
Gubernur, dan wakil Gubernur,
Bupati dan wakil Bupati, Walikota dan wakil walikota , Anggota DPR-provinsi
Anggota DPR Kabupaten dan kota, di
Khususkan untuk orang Papua Asli,
1.2.Bidang Pemerintahan terdiri dari:
✓ Sekertaris Daerah, Provinsi,
Sekertaris Daerah Kabupaten dan
kota, dan Ast,I,II dan III harus Papua
Asli Kepala Dinas,Kepala bagian,
Kepala Bidang,Kasubang,kasubdin,
Kepala seksi, Dan kepala Distrik,
harus Orang Papua Asli.
✓kepala Badan Perencanaan
pembangunan Daerah dan Tata kota
Harus orang Papua Asli.
✓Kepala Badan Pengelolaan keuangan
dan Aset Darah, harus orang Papua
Bukan Non Papua.
✓ Kepala Inspektorat harus orang
Papua Asli,Bukan Non Papua.
✓ kepala Lurah atau Desa,harus orang
Papua Asli,bukan Non Papua.
7.Investasi Daerah di kabupaten dan kota
Di dua provinsi Papua dan Papua Barat
Harus menyepakati dengan tawaran %
Sebagai berikut:
✓. Perkapita dengan saham 70% untuk
Daerah Kabupaten/kota dan 30%
untuk Provinsi dan Pusat.
✓ Pusat Menam saham atau Investasi di
Darah, harus lewat Perusahaan milik
Masyarakat Papua Asli.dengn asas
Angaran rumah tangga UU Otonomi
khusus Nomor 21Tahun 2001.
7. inilah yang di sebutkan bahwa orang
Papua memiliki suatu kewenangan,
dan juga sentengah Merdeka.
8.Dari 7 Poin di atas tidak di Indahkan,
maka kesimpulan bahwa Otsus Jilid II
Tidak berhasil dan membawa
kesejahteraan bagi masyarakat
Papua Asli.
Orang Papua Asli Hidup ,Tanah Papua di
selamatkan.
Penulis :Anak Pedalaman Papua di Kepala
Burung Tanah Papua.
Komentar
Posting Komentar