Berapa saham yang di akumudir Dalam Raperdasus Tentang DBH Kabupaten Teluk Bintuni dan Pemerintah provinsi Papua Barat.
Hak Masyarakat adat (HMA) suku sebyar tidak di Akui ole Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni dan Pemerintah provinsi Papua Barat Serta pemerintah pusat.
Dengan hal itu perlu di perhatikan oleh pemerintah terhadap Masyarakat Papua Asli 7 suku dari suku sebyar dan juga hak Masyarakat Sebyar segera bayarkan hak Ulayat.
Dan hak hak Ulayat Masyarakat suku sebyar sampai saat ini belum terbayarkan oleh Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni dan Pemerintah provinsi Papua Barat serta Pemerintah Pusat.
Para Investor yang dapat beroperasi di wilayah Papua, Secara Khusus di Papua Barat, harus menghargai hak dan mengakui hak Orang di Papua dan Pemerintah pusat jangan mengagap orang Papua ketertinggalan.
Kerena orang papua Asli tidak di bina untuk Sukses dan mendapatkan hak secara baik. Tetapi hak orang Papua Asli di ambil secara diam dan tidak atur dengan baik.
Investor Harus memiliki suatu konsep yang baik dari awal kesepakatan lewat (MOU) dengan masyarakat pemilik Ulayat dan pemerintah daerah sebagai berikut:
1.Mensepakati berapa saham yg di berikan kepada masyarakat adat/pemilik Ulayat dan harus minanal 50% sampai 70% bagi Darah dan Masyarakat pemilik wilayah tanah adat atau hak Ulayat.
2.Pengembangan sumberdaya manusia (SDM) putera daerah yang di mana Investor beroperasi khusus dan secara umum kabupaten Teluk Bintuni dan Kabupaten/kota lain.
3.Pembangunan yang secara Nyata kepada Masyarakat terdampak Rimbah atau pulusi dari daerah pengelolah oleh perusahaan atau Investor yang beroperasi.
4.Wilayah hukum desa sebagai pemilik Aset Desa di perhatikan oleh Para Investor yang bersangkutan, Dan Membantu Pemerintah desa dalam pembangunan, Pelayaan publik, dan pelayaan Kesehatan.
Investor Harus memiliki kosesp yang bisa menguntungkan masyarakat dan para investor.
REGULASI RAPERDASUS
Menjadi pertanyaan publik tentang Regulasi terkait dengan DBH, Kabupaten Teluk Bintuni dan Kabupaten lain, dan siapa pelakunya yang menyampaikan dan kapan yang di sosialisasikan kepada masyarakat atau Publik atas Rancangan Raperdasus, Raperdasi oleh Pemerintah Kabupaten dan provinsi.
Raperdasus di siapkan atau di bahas sampai se jauh mana pun tidak akan di akui oleh Pemerintah pusat dalam hal ini, Pemerintah Republik Indonesia.
Menagapi Persiapan Pembahasan Repedasus DBH oleh Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni dan Pemerintah provinsi Papua oleh DPR provinsi Papua Barat dan DPR Kabupaten Teluk Bintuni.
jangan cari sensasi publik, Pertanyaan Publik kepada DPR Kabupaten dan provinsi, baru tiba dari planet Mars atau melkelius atau dari ,bumi Taman Eden surga pertama.?
Yang mau bicara Raperdasus tentang DBH Kabupaten Teluk Bintuni dan Pemerintah provinsi Papua Barat.
Sudah lahir dan sudah ada di Bintuni Papua Barat,sebelum Pemekaran Kabupaten Teluk Bintuni dan pemekaran provinsi Papua Barat.
Sensasi DPR Papua Barat , dari Wilayah Dapil 5 , Bintuni , Fak-Fak Kaimana dan Teluk Wondama.
Terima kasih, Salam dunia tipu-tipu
Rakyat Buka mata dan lihat Dunia Tipu-,Tipu.
Komentar
Posting Komentar