DEMOKRASI PILKADA TELUK BINTUNI DI KEBIRI OLEH KPUD DAN BAWASLU KABUPATEN TELUK BINTUNI
Hal ini terlihat pada sejumlah pelanggaran yang tidak di gubris secara baik oleh Badan pengawas pemilu kabupaten Teluk Bintuni.kong kalikong antara Ketua BAWASLU Dan Ketua KPUD Teluk Bintuni untuk memuluskan jalanya tahapan PILKADA sesuai jadwal.
Keduanya tak mau hadir dalam rapat pleno rekapitulasi perhitungan suara pada tingkat KPUD Teluk Bintuni.Yang anehnya lagi Ketua BAWASLU tak hadir pada rapat internal guna mengeluarkan rekomendasi PSU di 2 TPS yaitu TPS 01 Kampung Hus & TPS 01 kampung SIR Distrik Dataran Beimes Kabupaten Teluk Bintuni.
walau demikian Rekomendasi di keluarkan oleh BAWASLU dan kirimkan ke KPUD Teluk Bintuni.Namun di sayangkan rekomendasi BAWASLU untuk PSU di dua TPS di mentahkan kembali oleh Sekretaris KPUD Teluk Bintuni yang nota Bene berperan menggantikan posisi Ketua KPUD yang tidak hadir semenjak proses tahapan rekapitulasi dengan alasan rekayasa surat keterangan dari rumah sakit setempat bahwa yang bersangkutan benar benar positif mengindap Korona.berbagai skenario coba di lakukan oleh Sekretaris KPUD Teluk Bintuni bahwa KPUD Teluk Bintuni perlu melakukan kajian hukum terhadap rekomendasi PSU yang telah di keluarkan oleh BAWASLU.
Waktu terus berjalan hingga melewati batas tahapan rekapitulasi yang telah di jadwalkan.secara kasat mata jelas Ketua KPUD & Ketua BAWASLU Teluk Bintuni beserta jajaran Komisionernya Telah menciderai nilai nilai demokrasi yang menjadi amanat undang-undang.
BAWASLU & KPUD Teluk Bintuni berani membuat sejarah baru di Republik Indonesia dengan tidak melaksanakan pemungutan suara ulang di dua TPS yang bermasalah walau rekomendasi PSU di ketahui bersama dua lembaga ini.
Gugatan di layangkan Paket AYO Paslon nomor 01 ke Mahkama Konstitusi(MK),namun di sayangkan skenario yang telah di bangun oleh ketua KPUD & BAWASLU Teluk Bintuni untuk mengamankan Kemenangan Paslon petahana nomor urut 02 dengan perolehan suara dari pemilih ganda berhasil di Mahkama Konstitusi (MK) menggunakan pasal 158 sebagai senjata ampuh guna melumpuhkan berbagai serangan pengaduan paket AYO tanpa melihat kronologis pelanggaran sesungguhnya yang terjadi paska PILKADA 9 Desember Tahun 2020.
Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah Negara yang menjunjung tinggi nilai Hukum dan nilai demokrasi.Paket AYO terus berjuang mengejar sebuah keadilan pada lembaga tinggi negara yang berwenang mengadili.
semoga kebenaran yang tertutupi oleh Penyelengara Pemilu dalam hal ini KPU dan Bawaslu kabupaten Teluk dan juga pelaku kejahatan demokrasi di atas Tanah (SISAR MATITI ) Masyarakat Kabupaten Teluk Bintuni Papua Barat di Hakimi oleh yang maha kuasa.Teran Publik Bintuni.
Pewarta :CR7
Tanggal : 27 April 2021
Jam. : 12:14 WIB
Komentar
Posting Komentar