Rakyat Kabupaten Teluk Bintuni Memohon kepada Mendagri, Untuk Menunda Pelantikan Bupati dan wakil Bupati kabupaten Teluk Bintuni.
Mengigat lagi proses hukum di Mahkamah Agung Republik Indonesia, Sehingga Masyarakat pencari Keadilan hukum (MPKH) meminta kepada Menteri dalam negeri , dan Gubernur Papua barat supaya menuda proses pelantikan bupati petahana Kabupaten Teluk Bintuni yang di rencanakan pada tanggal 18 mendang.
Tim Sukses Paket AYO lagi Mengajukan Gugatan ke Mahkamah Agung Republik Indonesia, untuk di sidangkan di Mahkamah Agung,Maka atas nama Masyarakat kabupaten Teluk Bintuni meminta kepada Bapak M.Tito Karnavian (Manteri Dalam Negeri) agar Menerbitkan surat pembatalan pelantikan Bupati dan wakil Bupati kabupaten Teluk Bintuni Yang di Rencanakan pada tanggal 18 Juni 2021.
Karena lagi proses hukum di Mahkamah Agung Republik Indonesia, dan Sengketa Pilkada Teluk Bintuni Tahun 2020, secara nyata tidak demokratis dan melagar UU Pilkada dan PKPU
Berdasarkan hasil putusan DKPP RI, Perkara No 39 Di DKPP, dan hasil kesimpulan bahwa, Perkara No 39 di terima sebagian dan terbukti Bawaslu kabupaten Teluk Bintuni melangar kode etik.
Perlu diketahui oleh seluruh Petinggi Negara dan elit politik ,guna memahami kalimat putusan DKPP RI atas perkara No 39 di terima sebagian. Maka secara kacamata hukum bahwa di dalam nya terdapat pelanggan di balik Domokrasi yang tersembunyi.
Maka Paket AYO membawa hasil putusan perkara No 39 dari DKPP RI , melanjutkan ke mahkamah agung RI untuk di proses lebih lanjut.oleh dengan dasar-dasar itu , paket Ayo memohon kepada Mendagri Untuk membatalkan pelantikan Bupati dan wakil Bupati kabupaten Teluk pemilihan Tahun 2020 , Menugu sidang putusan MA baru di lakukan pelantikan Bupati dan wakil Bupati kabupaten Teluk Bintuni pemilihan Tahun 2020. Teran Paket AYO.
Pewarta :CR7
Waktu. :00:19
Tempat : Bandung Jawa barat.
Komentar
Posting Komentar