Vaksinasi bukan solusi bagi kehidupan Masyarakat
Bintuni - Vaksinasi bukan solusi bagi kesehatan Masyarakat, Hal ini perlu untuk di perhatikan oleh Pemerintah daerah kabupaten Teluk Bintuni.
Sebab hak pada setiap manusia tidak di paksakan oleh siapa pun, Hak asasi manusia (HAM) perlu untuk di perhatikan.
Pemerintah mengajurkan kepada seluruh masyarakat untuk mengikuti protokol kesehatan dan di haruskan ikut Vaksinasi.
Tetapi kami menilai Bahwa vaksinasi belum tentu yang ikut di Vaksinasi hidup selama -lama nya.
secara khusus kabupaten /kota di dua provinsi Papua dan Papua barat perlu di steril seluruh tempat keramaian dan memberikan informasi tentang pelayanan kesehatan yang baik kepada masyarakat.
Di provinsi Papua dan Papua barat sudah ada pinang, tinggal di konsumsi saja, karena kapur dan buah sirih memiliki suatu energi panas yang akan melindungi tubuh manusia kita.
Para dokter dan medis, memeriksa setiap orang , harus periksa berdasarkan Riwayat kasakitan atau penyakit yang di derita.
Jangan langsung di vaksin kepada seseorang tanpa pemeriksaan yang bertahap kepada masyarakat atau seseorang.
Sehingga mengakibatkan kematian terhadap seseorang yang di berikan vaksinasi.
karena nilai keuntungan dari program vaksinasi belum ada dan tidak menyembuhkan seseorang atau masyarakat yang di anjurkan untuk ikut Vaksinasi tersebut.
Yang terjadi adalah di vaksin marahan, yang di vaksin meninggal dunia.
Hal Ini di anggap Bahwa pemerintah memakan masyarakat atau seseorang supaya meningal cepat.
Hal ini benar -benar terjadi di seluruh kabupaten/kota di Indonesia, Vaksinasi masih di uji oleh WHO dan Kementerian kesehatan Republik Indonesia.
Oleh karena itu pemerintah kabupaten dan kota di dua provinsi Papua dan Papua barat perlu untuk mengikuti dan memberikan informasi yang Kepada masyarakat dan juga tempat keramaian di sterilkan.
Agar masyarakat jangan terlalu ramai-ramai atau berbodong -bondong di tempat keramaian.
Yang berikutnya adalah, Pemerintah provinsi Papua dan Papua barat, menutupi akses manusia, artinya Yang ke Papua adalah pejabat negara atau yang menjalankan tugas dalam perjalanan Dinas baru di berikan izin untuk bisa ke Papua dan Papua barat,
sebaliknya dari Papua ke Jakarta atau urusan Dinas di Jakarta, baru di berikan akses ke Jakarta, kalau yang tidak punya urusan apa pun tidak Boleh berikan izin.
kalau masyarakat bisa tidak di perbolehkan entah dari luar Papua dan Papua barat yang mau ke Papua tidak di berikan izin, sebaliknya dari Papua dan Papua barat yang ke luar Papua dan Papua barat.
Yang di izinkan masuk di Papua dan Papua barat hanya barang kargo dan sembako yang di berikan oleh Pemerintah pusat kepada masyarakat di kabupaten/kota di dua provinsi Papua dan Papua barat.
Pewarta: CR7
Jam. :12:00 WIT
Tempat. : Pasar Remu kota Sorong Papua Barat Indonesia.
Komentar
Posting Komentar